Selamat Datang di http://abdymart.blogspot.com/

Sabtu, 23 Juni 2012

Praktik Prostitusi GIGOLO Ala Yusuf al-Qardlawi

Praktik Prostitusi GIGOLO Ala Yusuf al-Qardlawi (Tinjauan Hukum Islam). Oleh Nasiri, 12 x 18 cm, 192 hlm, @ Rp. 32.000,-

Mengapa fatwa halalnya kawin misyar itu muncul dari sosok al-Qardlawi dan bagaimanakan analisis hukum Islam terhadap fatwa tersebut ?. Fatwa bolehnya kawin misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa praktik kawin misyar hukumnya haram. Hal itu dikarenakan bahwa kawin tersebut tidak sesuai dengan tujuan disyari'atkannya perkawinan itu sendiri. Lebih tegasnya, model kawin misyar ini praktik prostitusi sewa gigolo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar