Fikih Fauna.
|
|
Cover
|
Hard
Cover
|
Jenis Kertas
|
HVS
70 Gram
|
Penulis
|
Tim
LPSI Kuliah Syariah PP Sidogiri
|
Tebal
|
309
Halaman
|
Ukuran
|
15
x 21 cm
|
Harga : Rp. 70.000,-
Hukum binatang dalam buku ini menggunakan standard
fikih madzhab Syafii. Hal ini karena mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia
secara umum mengikuti madzhab Syafi. Sekedar untuk diketahui, bahwa menurut
Malikiyah, semua jenis binatang hukumnya halal kecuali babi, karena hanya babi
yang termaktub dalam nash Al-Qur'an, sehingga selain babi hukumnya halal.
Sedangkan mengkonsumsi binatang buas, menurut madzhab Maliki, hukumnya makruh.
Sebetulnya
dalam madzhab Syafii sendiri masih banyak perbedaan pendapat antara
"Ashhab Asy-Syafiiyah" (Ulama-ulama madzhab Syafii). Sehingga dalam
ketetapan hukum, penyusun mengambil hukum yang dikemukakan oleh mayoritas ulama
madzhab Syafii (jumhur) & yang lebih kuat (ashah wa aqwa). Jadi, bagi
siapapun dipersilahkan mencari & atau mengikuti hukum yang berbeda dengan
ketetapan yang ada dalam buku ini.
Agama Islam
memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi hal-hal yang telah diharamkan apabila
dalam keadaan darurat, seperti dijelaskan dalam ilmu kaidah fiqih, bahwa
"Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan
(adh-dharurah tubih al-mahzurat)".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar