Selamat Datang di http://abdymart.blogspot.com/

Minggu, 26 Januari 2014

FORMULASI NALAR FIQH



FORMULASI NALAR FIQH, Telaah Kaidah Fiqh Konseptual Jilid 1 dan 2, Santri Lirboyo, Lirboyo 2005, 15,5 x 23,5 cm. Jilid 1: 356 hlm. Dan Jilid 2: 470 hlm. Satu set Rp. 125.000,-

Buku ini adalah bukti nyata kemampuan para santri. Seberkas sinar yang memberi harapan besar akan tumbuh berkembangnya ijtihad-ijtihad kreatif dalam komunitas santri, komunitas yang paling sah berbicara masalah-masalah fiqh. Qawa'id fiqh merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam studi fiqh (hukum Islam). Ia lahir belakangan, akan tetapi nilai generalisasinya, yang mampu mengikat banyak permasalahan-permasalahan parsial yang sering nampak berdiri sendiri, sangat berharga. Ia ikut ambil bagian dalam upaya rasionalisasi fiqh yang sedang digalakan oleh banyak ulama' Timur Tengah. Upaya rasionalisasi fiqh, yang digaungkan oleh Imam al-Syathibi, dalam sebuah ilmu; ilmu maqashid, harus terus mendapatkan perhatian maksimal. Dan mempelajari qawa'id fiqh diharapkan menuju ke arah ini, bukan sebaliknya. - KH. Maimoen Zubair –
Kaidah Fiqh merupakan intisari dan prinsip-prinsip dasar rancang-bangun hukum fiqh. Hukum-hukum fiqh yang terus berkembang akan mudah "dideteksi" melalui penalaran kaidahnya. Dengan bahasanya yang ringkas padat, kaidah fiqh akan mudah diingat dan dijadikan rujukan guna menjawab problematika kehidupan yang kian kompleks. Disamping itu, penguasaan atas kaidah fiqh akan memudahkan pemahaman atas tujuan utama syariat Islam (al-maqashid al-syar'iyyah) dan diperolehnya penguasaan hukum secara logis, rasional, dan konseptual. Buku yang Anda pegang ini memuat rumusan kaidah-kaidah fiqh beserta contoh-contoh persoalan yang dicakupnya, landasan yuridis dan pengecualiannya serta dilengkapi dengan sajian sejarah, metodologi, sistematika, profil tokoh, profil kitab, dan catatan kaki yang nyaris lengkap, guna mempermudah penelusuran pada sumber aslinya. Dengan bahasanya yang mudah dicerna, buku ini akan mengajak Anda mengembara pada ruang nalar hukum yang bisa jadi belum pernah Anda pikirkan sebelumnya.[]

1 komentar: